Padat Karya Tunai Desa (PKT Desa) adalah kegiatan Pemberdayaaan Masyarakat Desa yang bersifat Produktif, terutama bagi masyarakat miskin.
Padat Kaya Tunai Desa (PKT Desa) menggunakan tenaga kerja lokal dan sumber daya desa untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan desa, dengan memberikan upah/pendapatan langsung kepada pekerja. Tujuannya adalah mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat ekonomin di pedesaan.
Jenis Kegiatan Padat Karya Tunai yang Dapat Dilaksanakan untuk kegiatan Pembangunan Prasaranan Jalan sesuai regualasi yang dan sesuai dengan daftar kewenangan Desa, antara lain: perbaikan saluran air.
Setiap hari, pekerja akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upah kerja minimal 50 ribu per hari total biaya kegiatan, dan angka tersebut dapat disesuaikan berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Dengan begitu, program ini tidak hanya memanfaatkan tenaga kerja lokal, tetapi juga mendorong keadilan sosial dengan memberi prioritas pada mereka yang membutuhkan.
Dengan adanya program padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal ini, Dana Desa tahun 2025 diharapkan dapat menciptakan perubahan signifikan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Pelaksanaan yang inklusif, partisipatif, dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat akan membawa dampak positif yang berkelanjutan, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas sanitasi, dan memberikan peluang kerja bagi masyarakat desa. Pemerintah desa perlu menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat desa.