Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh melalui: Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin di Desa Kedarpan yang bersumber dari Dana Desa Tahuna Anggaran 2024 ada 3(tiga) rumah yang saat ini rentan Miskin, dalam menentukan penerima RTLH di desa Kedarpan Melalui MUSDES, Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria:
- bertempat tinggal di wilayah Desa;
- diputuskan melalui Musyawarah Desa;
- ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
- diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan;
- Diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya.
Kegiatan RTLH di Desa Kedarpan di mulai pada tanggal 28 April Tahun 2024 untuk pengadaan barang yang dikirim langsung ke penerima yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kedarpan Arif Rudianto.
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja) Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong oleh Masyarakat setempat.
Dasar Hukum yang mengatur tentang Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) :
- PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA;
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat;
- keluarga miskin di Kabupaten Purbalingga, maka perlu dilaksanakan kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi rumah yang tidak layak huni;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu mengatur Bantuan Sosial kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023.