| NO | NAMA | JABATAN |
| 1. | SUHARSONO | RW. 001 |
| 2. | SUMARYO | RW. 002 |
| 3. | FARID | RW. 003 |
| 4. | TEGUH PRASETYO | RW. 004 |
| 5. | SUMARYONO | RW. 005 |
KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDARPAN
NOMOR 12 TAHUN 2022
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RW DESA KEDARPAN KECAMATAN KEJOBONG
MASA BAKTI 2022-2028
KEPALA DESA KEDARPAN
|
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Kedarpan, dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan ulang atas Keputusan Kepala Desa Kedarpan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus RW Desa Kedarpan Kecamatan Kejobong Periode 2022 - 2028;
|
|
|
|
b. |
Bahwa peninjauan ulang sebagaimana dimaksud huruf a tersebut menyangkut penambahan komposisi Ketua RW yang sudah ada sebelumnya;
|
|
|
|
c. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Ketua RW Desa Kedarpan Kecamatan Kejobong Masa Bakti 2022 - 2028;
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
|
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa;
|
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;
|
|
|
|
8. |
Peraturan Daerah Purbalingga Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelembagaan Di Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah;
|
|
|
|
9. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 20);
|
|
|
|
10. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 21);
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
|
Menetapkan |
: |
|
|
|
KESATU |
: |
|
Menetapkan Ketua RW Desa Kedarpan Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Masa Bakti 2022 – 2028 sebagaimana sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
|
|
KEDUA |
: |
|
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa 2022 ;
|
|
KETIGA |
: |
|
Sejak keputusan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Desa Kedarpan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus RW Desa Kedarpan Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Masa Bakti 2022 - 2028 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
|
|
KEEMPAT |
: |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Kedarpan
Pada tanggal : 10 Agustus 2022
KEPALA DESA KEDARPAN
JUMONO, SH
Tembusan :