Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Kedarpan Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga

Artikel

PEMANTAUAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGARAN 2022/2023

19 Mei 2024 00:13:46  Mano   2.381 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Kedarpan, hari ini Sabtu Tanggal 18 Mei Tahun 2024 telah melaksanakan kegiatan Pemantauan dan mengidentifikasi keadaan Program Ketahanan Pangan Hewanai dan Pengembangan usaha pertanian dalam bentuk tanaman Tebu.

Sumber Dana Ketahan Pangan 20 % (persen) dari Dana Desa yang berlaku di setiap Desa di Indonesia, Kususnya di Kabupaten Purbalingga, Ketahanan Pangan diprioritaskan dalam sektor pertanian, Hal ini agar anggaran ketahanan pangan dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan penekanan pada inovasi-inovasi untuk meningkatkan produktivitas.

Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui: Pemenuhan kebutuhan dasar yaitu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.

Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Oprasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. Program ketahanan pangan dan hewani;
  3. Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  4. Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani;

1. Tujuan ketahanan pangan di Desa:

  • meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
  • meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga Masyarakat Desa; dan
  • meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

2. Aspek ketahanan pangan di Desa: diantaranya ketersediaan pangan yang beragam, bergizi                  seimbang, dan berbasis potensi sumber daya local, dan memiliki manfaat konsumsi pangan yang        aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya                      masyarakat.

3. Penyelenggaraan ketahanan pangan melibatkan berbagai pihak di Desa diantaranya Pemerintah        Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUM Desa, dan masyarakat Desa, yaitu:

  • Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa memiliki peran dalam penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan Desa.
  • peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam mendukung ketahanan pangan di Desa, antara lain:

a. pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan Desa;

b. penyediaan permodalan dan unit usaha dana bergulir masyarakat;

c. penyewaan peralatan pertanian; dan

d. penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan,      pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi Desa dan swasta.

  • peran masyarakat Desa dalam ketahanan pangan di Desa meliputi:
    1. intensifikasi lahan milik masyarakat Desa sebagai sumber produksi pangan keluarga;
    2. intensifikasi lahan dan penganekaragaman tanaman sebagai langkah optimalisasi lahan    pekarangan untuk memproduksi pangan keluarga;
    3. berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ketahanan pangan di Desa;
    4. pengelolaan stok pangan keluarga.

Program Ketahan Pangan Desa Kedarpan ada 2 (dua) jenis yaitu;

  1. Hewani Pengadaan Bibit Domba/Kambing;
  2. Nabati Pengembangan usaha pertanian dalam bentuk tanaman Tebu.

Sistem Pengeloaanya dari 2 (dua) kegiatan tersebut sebagai berikut ;

  1. Melibatakan BUMDES DARMATIRTA, Pemerintah Desa dan Masyarakat yang melaksanakan tugasnya sesuai regualasi yang berlaku pada program ketahana Pangan.
  2. Mengunakan sistim Padat Tuna pada pengembangan usaha pertanian dalam bentuk tanaman Tebu.
  3. Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan/pemeliharaan Domba/Kambing dengan sistim Gaduh kata jawa “maro” atau sesuai perjanian yang disepakati kedua belah pihak, pastinya tidak merugikan penggaduh karena program ini bertujuan untuk kesejah teraan Masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Kedarpan, Rt. 0502
Desa : Kedarpan
Kecamatan : Kejobong
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53392
Telepon : 082313227774
Email : desakedarpan01@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:135
    Total Pengunjung:158.051
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.205
    Browser:Mozilla 5.0