Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Kedarpan, hari ini Sabtu Tanggal 18 Mei Tahun 2024 telah melaksanakan kegiatan Pemantauan dan mengidentifikasi keadaan Program Ketahanan Pangan Hewanai dan Pengembangan usaha pertanian dalam bentuk tanaman Tebu.
Sumber Dana Ketahan Pangan 20 % (persen) dari Dana Desa yang berlaku di setiap Desa di Indonesia, Kususnya di Kabupaten Purbalingga, Ketahanan Pangan diprioritaskan dalam sektor pertanian, Hal ini agar anggaran ketahanan pangan dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan penekanan pada inovasi-inovasi untuk meningkatkan produktivitas.
Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui: Pemenuhan kebutuhan dasar yaitu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Oprasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani;
1. Tujuan ketahanan pangan di Desa:
2. Aspek ketahanan pangan di Desa: diantaranya ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya local, dan memiliki manfaat konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
3. Penyelenggaraan ketahanan pangan melibatkan berbagai pihak di Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUM Desa, dan masyarakat Desa, yaitu:
a. pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan Desa;
b. penyediaan permodalan dan unit usaha dana bergulir masyarakat;
c. penyewaan peralatan pertanian; dan
d. penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi Desa dan swasta.
Program Ketahan Pangan Desa Kedarpan ada 2 (dua) jenis yaitu;
Sistem Pengeloaanya dari 2 (dua) kegiatan tersebut sebagai berikut ;