APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran, terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa, serta ditetapkan menjadi Peraturan Desa setelah dibahas bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Proses penyusunan APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa, Ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
APBDes berfungsi sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam pembangunan desa. Secara ringkas, APB Desa berfungsi sebagai dasar pengelolaan pendapatan (seperti Dana Desa dari APBN, hasil usaha desa, dll.) dan alokasi belanja (untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan belanja tak terduga) dalam satu tahun anggaran. Proses penyusunannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa dan dibahas bersama BPD.
Download Lampiran:
APBDes Tahun Anggaran 2026