Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Kedarpan Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga

Artikel

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes 2026)

23 Januari 2026 08:52:20  Mano   296 Kali Dibaca  Peraturan Desa

APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran, terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa, serta ditetapkan menjadi Peraturan Desa setelah dibahas bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Proses penyusunan APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa, Ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

APBDes berfungsi sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam pembangunan desa. Secara ringkas, APB Desa berfungsi sebagai dasar pengelolaan pendapatan (seperti Dana Desa dari APBN, hasil usaha desa, dll.) dan alokasi belanja (untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan belanja tak terduga) dalam satu tahun anggaran. Proses penyusunannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa dan dibahas bersama BPD.

Download Lampiran:
APBDes Tahun Anggaran 2026

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Kedarpan, Rt. 0502
Desa : Kedarpan
Kecamatan : Kejobong
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53392
Telepon : 082313227774
Email : desakedarpan01@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:135
    Total Pengunjung:158.051
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.205
    Browser:Mozilla 5.0