Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Kedarpan Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga

Artikel

RT DESA KEDARPAN

23 Oktober 2022 01:07:22  Mano   637 Kali Dibaca  Peraturan Desa
NO NAMA JABATAN
1 DARSONO RT 001
2 AHMAD SURIPTO RT 002
3 PARYANTO RT 003
4 AMAD SANTOSA RT 004
5 ARIF RUDIANTO RT 005
6 ATMO SISWANTO RT 006
7 PARYONO RT 007
8 SUTARMO RT 008
9 TORIK YUWONO RT 009
10 SUWARYO RT 010
11 JARMONO RT 011

RT dan RW di Indonesia – Tugas – Fungsi – Hak dan Kewajiban

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

  1. Tugas
  2. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  3. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  4. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  5. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  6. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  7. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  8. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
  9. Fungsi :
  10. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  11. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  12. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  13. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  14. Mengurus fasilitas masyarakat
  15. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
  16. Hak :
  17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  18. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  19. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

  1. Hak anggota RT dan RW
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
  1. Kewajiban anggota RT dan RW
  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
  1. Kepengurusan RT dan RW
  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
  • RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
  1. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan

Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.<!-- pagebreak -->

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Kedarpan, Rt. 0502
Desa : Kedarpan
Kecamatan : Kejobong
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53392
Telepon : 082313227774
Email : desakedarpan01@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:85
    Kemarin:135
    Total Pengunjung:158.050
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.205
    Browser:Mozilla 5.0