Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 10 kg merupakan program pemerintah yang menyalurkan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan beras ini juga disalurkan melalui Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), yang memiliki jaringan di seluruh wilayah Indonesia dan didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.
Program Bantuan Pangan Beras diharapkan mampu menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi. Penerima manfaat Bantuan Pangan Beras diambil menggunakan data P3KE. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat dan sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Program bantuan sosial ini, yang dikenal dengan nama Cadangan Beras Pemerintah (CBP), akan terus dilanjutkan dan diperpanjang hingga bulan Juni tahun ini.
Awalnya, program bantuan beras 10 kg ini dijadwalkan akan berakhir pada bulan Desember 2023. Namun, berbagai pertimbangan telah membuat keputusan untuk melanjutkan program ini hingga saat ini. Terdapat beberapa perubahan dalam daftar penerima bantuan dibandingkan tahun sebelumnya, karena kriteria seleksi yang kini tidak hanya berdasarkan DTKS tetapi juga melibatkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan P3KE. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua penerima yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan bantuan beras 10 kg, sebaliknya KPM yang tidak terdaftar dalam DTKS juga memiliki kesempatan untuk menerima bantuan tersebut.
Untuk Desa Kedarpan sendiri terdapat 218 KPM, yang mudah-mudah tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang menerima.
Download Lampiran:
218 WARGA DESA KEDARPAN MENERIMA BANTUAN BERAS HARI INI