Pada hari ini, Rabu 04 Januari 2023 Pemerintah Desa bersama BPD Desa Kedarpan yang disaksikan Sekretaris Kecamatan telah melakukan Validasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tahun ini minimal 10% sehingga Pemerintah Desa mengambil langkah dengan hanya memilih 23 KPM (masing-masing RT 2 Nama). Jumlah ini menurun dari tahun lalu yang mencapai 124 KPM.
Pada kesempatan ini, Kades menyampaikan bahwa usulan KPM diutamakan yang benar-benar kurang dan belum pernah menerima bantuan sebelumnya, mempunyai anggota rumah tangga yang rentan/ penyakit menaun, hidup sendirian dan tidak memiliki pekerjaan.