Rabu, 15 Mei 2024 Berdasarkan Program Keria Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kejobong Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 259 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi ; Pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui mekanisme pemeriksaan kas opname yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, maka dari itu Desa Kedarpan pada hari ini telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (kas Opname) APBDesa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar.
Kegiatan tersebut diatas dari Tim Pembina Kecamatan di pimpin langsung oleh Bapak Camat Kejobong dengan pesertanya antara lain ; Bapak Sekcam, Kasi PMD Kecamatan Kejobong, Kasubag Pemerintahan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Peserta kegiatan tersebut Semua Perangkat Desa, Tim Pelaksana Kegiatan dan Ketua BPD beserta anggotanya untuk mendapat bimbingan, pembinaan langsung agar dalam melangkah dan menjalankan tugas pokoknya bisa akurat dan akuntabel.
Acara ini di pimin dan di buka langsung oleh Kepala Desa Kedarpan dengan bacan Basmilahirohmanirohim cecara bersama-sama dan selanjutnya Kepala Desa menyampaikan atau melaporkan kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang sudah dilaksanakan dan selesai baik kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik kepada Tim Monitoring.