Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu, Kader Kesehatan Desa Kedarpan telah mengadakan Rakor Istimewa Kader Pos Yandu se-Desa Kedarpan sejumlah 6 Pos Yandu dari masing-masing Posyandu menghadirkan Kepengurusan Kadernya masing_masing 9 orang personil dan juga menghadirkan Kader Pembina Posyandu Desa sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Posyandu memiliki tugas membantu kepala Desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.
Download Lampiran:
SK Kader Posyandu