Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri meluncurkan salah satu inovasi Identitas Kependudukan Digital yang sedang hangat dibicarakan masyarakat. Hal ini tentunya sangat ditunggu karena mengikuti perkembangan teknologi yang sekarang sudah menjadi bagian dari gaya hidup modern. Tentunya ini akan mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP, dan mempermudah akses data anggota keluarga.
Sebelum mulai menggunakan aplikasinya, saya akan menunjukan beberapa fitur didalamnya seperti pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat. Lalu dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Berikut kami sampaikan tata cara membuat IKD.
Persyaratan pembuatan IKD
Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :