Kedarpan hari Selasa tanggal 5 Oktober tahun 2024 jam 20:30 WIB mengadakan Sosialisasi FKPM, sosialisasi ini dibahas Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang Polmas, materi terkait kenakalan remaja.
Anggota FKPM akan terdiri dari unsur pemerintah desa, anggota Bhabinkamtibmas, anggota Babinsa, dan warga desa. Kapolsek Kejobong menambahkan bahwa FKPM merupakan garda terdepan dalam perlindungan masyarakat dan menjelaskan bahwa pembentukan FKPM bertujuan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan layanan sosial bagi warga. Inisiatif ini mendukung program Kapolri yang sejalan dengan program kerja Presiden dalam meningkatkan pelayanan publik dan keamanan masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah pemolisian masyarakat dimana bertugas untuk menangani maupun mencegah terjadinya tindak kriminal dengan cara memahami suatu ciri-ciri dalam sengketa yang sedang terjadi dalam lingkungan tertentu.dimana FKPM merupakan wahana komunikasi antara polri dan warga yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka pembahasan masalah kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat dan petugas polri.
Selanjutnya FKPM merupakan organisasi independen yang dibentuk antara polri dan masyarakat di tingkat kelurahan/desa, RW/RW. Forum kemitraan perpolisian masyarakat sebagai lembaga pengabdian masyarakat. Pemolisian masyarakat dan pengamanan swakarsa merupakan strategi pencegahan kejahatan tanpa hukum pidana, keduanya dilakukan dengan membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.