Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dan disepakati oleh BPD Desa Kedarpan pada Tanggal 29 Desember 2023 peserta Musyawarah di hadiri dari Forkompincam Kejobong dan peserta musyawarah dari tokoh masyarakat.
Download Lampiran:
APBDes TAHUN ANGGARAN 2024 DESA KEDARPAN