bahwa untuk melaksanakan ketentuan - ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Kedarpan tahun 2025 - 2027, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa adalah dokumen Induk dari perencanaan pembangunan desa, memuat Visi, Misi, Arah Kegiatan Pembangunan, didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata desa Kedarpan, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa Kedarpan. RPJM Desa Kedarpan sebagai rencana induk untuk melakukan kegiatan pembangunan desa, disusun oleh semua elemen masyarakat yang ada di desa Kedarpan atau yang mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan. RPJM Desa Kedarpan sebagai penjabaran dari visi dan misi desa, juga memuat kerangka ekonomi desa, arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, dan disertai macam-macam program kegiatan dengan pendanaan yang bersifat indikatif. Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Perangkat Desa Kedarpan dalam melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa ini Mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019-2025 dikarenakan diperiode masa jabatan Kepala Desa mendapat tambahan kinerja selama 2 (dua) tahun.
Download Lampiran:
Review RPJMDes 2019-2027